Bawaslu Mulai Usut Dugaan Pengalihan Suara Parpol di Pemilu 2024
Selasa, 27 Februari 2024 - 18:31 WIB
JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mengusut isu dugaan kecurangan pengalihan suara partai politik (parpol) kecil seperti Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Ummat, keparpol tertentu pendukung Istana, kian menguat selama beberapa waktu terakhir.
"Ada dugaan-dugaan demikian, sedang diperiksa oleh Bawaslu. Proses-proses ini sedang kita lakukan penanganan pelanggarannya," kata Rahmat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Bawaslu kata Rahmat, juga telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengkonversikan foto C1 ke dalam angka. Akan tetapi C1 tetap di upload ke dalam Sirekap dalam rangka pengawasan pemilu 2024.
"Untuk itulah rekomendasi Bawaslu terhadap sirekap adalah memperbaiki konversi image ke angka. Namun tetap menjalankan upload C hasil, untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucapnya.
"Maka masyarakat dan juga peserta Pemilu, dan juga pengawas itu mempunyai bahan untuk melakukan pengawasan," sambungnya.
Walaupun begitu dia turut mengapresiasi KPU yang tetap meng-upload hasil C1 ke dalam si rekap. Agar hasilnya dapat dilihat oleh seluruh masyarakat dan menjadi pembanding dengan antara C hasilnya dengan rekapitulasinya.
"Jadi ada mau transfer suara itu tidak terjadi, transfer suara tidak terjadi jadi atau juga masyarakat dan peserta Pemilu punya bahan untuk melakukan keberatan," tutupnya.
"Ada dugaan-dugaan demikian, sedang diperiksa oleh Bawaslu. Proses-proses ini sedang kita lakukan penanganan pelanggarannya," kata Rahmat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Bawaslu kata Rahmat, juga telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengkonversikan foto C1 ke dalam angka. Akan tetapi C1 tetap di upload ke dalam Sirekap dalam rangka pengawasan pemilu 2024.
"Untuk itulah rekomendasi Bawaslu terhadap sirekap adalah memperbaiki konversi image ke angka. Namun tetap menjalankan upload C hasil, untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucapnya.
"Maka masyarakat dan juga peserta Pemilu, dan juga pengawas itu mempunyai bahan untuk melakukan pengawasan," sambungnya.
Walaupun begitu dia turut mengapresiasi KPU yang tetap meng-upload hasil C1 ke dalam si rekap. Agar hasilnya dapat dilihat oleh seluruh masyarakat dan menjadi pembanding dengan antara C hasilnya dengan rekapitulasinya.
"Jadi ada mau transfer suara itu tidak terjadi, transfer suara tidak terjadi jadi atau juga masyarakat dan peserta Pemilu punya bahan untuk melakukan keberatan," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda