Menjaga Kualitas Demokrasi dalam Pilkada Serentak 2020

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:04 WIB
Dia melanjutkan kesetaraan warga negara, kebebasan yang adil dan partisipasi pemilu dalam tahapan-tahapan pemilu lainnya harus menjadi prioritas. "Seperti kegiatan yang dilakukan oleh FIMC ini adalah salah satu bentuk kegiatan partisipasi," katanya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi partisipasi yaitu faktor regulasi, administratif, politik, penyelenggara yang independen, informasi yang diterima pemilih, inklusivitas daftar pemilih dan jaminan keamanan dan kesehatan. Jadi, penyelenggara pemilu juga harus mendapat perlindungan supaya terhindar dari adanya intimidasi.

Komisioner KPU, Viryan Aziz menyampaikan permasalahan pilkada di new normal sedikit sulit karena harus menentukan daftar pemilih sedangkan kondisi negara masih dalam keadaan pandemi. Sama halnya dalam hal penegakan hukum pilkada di masa new normal ini lumayan sulit.

"Pendistribusian logistik dan teknis yang sulit dilaksanakan. Maka protokol kesehatan menjadi kunci utama pilkada bisa berjalan dengan aman dan damai. Tapi kesemuanya itu sudah mulai di antisipasi dan di carikan solusi oleh KPU RI selaku penyelenggara agar pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik dengan tetap menjaga prinsip demokrasi," ujar Viryan.

Pembicara ketiga, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan regulasi terkait pilkada sudah ada. Yang menjadi catatan Bawaslu RI adalah sangat tingginya netralitas ASN, karena ASN terhitung sejak Juli 2020 tercatat paling terbanyak pelanggaran profesionalitas, dan itu yang nantinya akan dihadapi oleh Bawaslu RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!