Menjaga Kualitas Demokrasi dalam Pilkada Serentak 2020
Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:04 WIB
Pembahasan sistem pilkada Indonesia, perhelatan di tengah pandemi COVID-19, hingga netralitas ASN menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pembahasan sistem pilkada Indonesia, perhelatan di tengah pandemi COVID-19, hingga netralitas ASN menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu terungkap dalam diskusi online yang digelar Forum Indonesia Muda Cerdas/FIMC dengan tema "Menjaga Prinsip Demokrasi untuk Mengawal Pilkada Serentak 2020 dengan Aman dan Damai", Kamis (13/8/2020). Diskusi online tersebut diikuti oleh mahasiswa yang mewakili kampus di DKI Jakarta. (Baca juga: Pesan Amien Rais untuk Jokowi: Terus Atau Mundur)
Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa N Agustyati mengatakan kualitas demokrasi diukur dari sistem presidensial, dimana pemilu presidensial tersebut memakai instrumen proporsional. Hal tersebut membuat masih adanya kekurangan terkait persyaratan pencalonan dengan 20% kursi DPR atau 25% suara pada pemilihan sebelumnya di tahun 2019 lalu.
"Dalam analisis regulasi terdapat beberapa hal seperti adanya penghapusan syarat minimal pencalonan. Mensyaratkan minimal sebagai kader partai politik untuk dapat di calonkan. Meminimalisir dana negara yang di berikan untuk parpol. Menjadikan pemilih lebih berdaya," ujar perempuan yang akrab disapa Mbak Ninis ini.
Hal itu terungkap dalam diskusi online yang digelar Forum Indonesia Muda Cerdas/FIMC dengan tema "Menjaga Prinsip Demokrasi untuk Mengawal Pilkada Serentak 2020 dengan Aman dan Damai", Kamis (13/8/2020). Diskusi online tersebut diikuti oleh mahasiswa yang mewakili kampus di DKI Jakarta. (Baca juga: Pesan Amien Rais untuk Jokowi: Terus Atau Mundur)
Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa N Agustyati mengatakan kualitas demokrasi diukur dari sistem presidensial, dimana pemilu presidensial tersebut memakai instrumen proporsional. Hal tersebut membuat masih adanya kekurangan terkait persyaratan pencalonan dengan 20% kursi DPR atau 25% suara pada pemilihan sebelumnya di tahun 2019 lalu.
"Dalam analisis regulasi terdapat beberapa hal seperti adanya penghapusan syarat minimal pencalonan. Mensyaratkan minimal sebagai kader partai politik untuk dapat di calonkan. Meminimalisir dana negara yang di berikan untuk parpol. Menjadikan pemilih lebih berdaya," ujar perempuan yang akrab disapa Mbak Ninis ini.
Lihat Juga :