Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu

Senin, 26 Februari 2024 - 14:33 WIB
Tentu, hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu, karena hak angket bukanlah mekanisme persidangan soal perselisihan capaian suara hasil pemilu. Hak angket sendiri merupakan hak parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa kebijakan pemerintah menjelang pemilu yang meresahkan masyarakat luas, menjadi polemik publik bahkan berpotensi melanggar peratutan perundang-undangan. Yakni kebijakan bantuan sosial. Sejak kuartal III 2023, pemerintah mengucurkan berbagai jenis bantuan, dari bantuan pangan beras 10 kilogram untuk 20 juta KPM hingga bantuan langsung tunai (BLT) El Nino Rp400.000. Semua bantuan sosial ini di luar bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bahkan awal tahun 2024, pemerintah mengganti BLT El Nino dengan BLT mitigasi resiko pangan yang nominalnya naik menjadi Rp600.000 pada Januari-Maret, atau Rp200.000 per bulan dirapel selama tiga bulan. Maka anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2024 naik Rp20 triliun dibanding APBN 2023 menjadi Rp496 triliun.

Kenaikan anggaran bansos ini menggunakan skema automatic adjusment, di mana kenaikan anggaran didapatkan dari pemblokiran anggaran kementerian/lembaga negara senilai Rp50,14 triliun yang bukan hanya digunakan untuk bansos semata namun juga subsidi pupuk. Ketentuan automatic adjusment terbit pada 29 Desember 2023 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang menetapkan Rp. 50,14 triliun sebagai target penyesuaian APBN secara otomatis lewat pencadangan belanja kementerian/lembaga dengan memblokir mata anggaran tertentu.

Namun skema automatic adjusment berpotensi melanggar UU APBN dan UU Keuangan Negara, dimana berdasarkan UU APBN relokasi anggaran hanya bisa dilakukan perubahan APBN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan dalam UU Keuangan Negara anggaran belanja negara seharusnya diatur sampai satuan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja seperti yang diatur dalam pasal 15 ayat 5 UU Keuangan Negara.

Skema automatic adjusment dapat dilakukan dalam “kondisi mendesak” seperti Covid-19 atau misalnya untuk menjaga ketahanan APBN ditengah situasi ketidakpastian global seperti kebijakan moneter ketat dari The Fed, dan lesunya harga komoditas, maka seharusnya automatic adjusment digunakan untuk menjaga likuiditas anggaran bukan justru digunakan untuk peningkatan guyuran program bansos yang waktunya berdekatan dengan pemilihan umum. Alasan keterdesakan juga semakin tidak relevan karena anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) dikecualikan dari sasaran automatic adjusment yang jelas-jelas membebani APBN.

Apalagi jika alasan bansos dan BLT untuk mengatasi inflasi. Faktanya akhir-akhir ini harga beras justru semakin meroket, mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yakni hingga menyentuh harga Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp18.000 per kilogram untuk beras premium.

Kurang tepat jika alasan naiknya harga beras gara-gara adanya perubahan iklim yang membuat sejumlah wilayah harus mengalami gagal panen. Karena di negara lain seperti Thailand dan Vietnam tak mengalami kekurangan beras. Sejumlah pakar menilai ada faktor lain yang turut mengerek kenaikan harga beras yakni kebijakan pemerintah yang jor-joran menggelontorkan bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!