Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah provinsi.
- Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Adapun berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Membahas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
- Memberikan usulan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur
- Memilih wakil bupati/wakil walikota jika terjadi kekosongan jabatan
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Meminta laporan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Memberi persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai perbedaan antara DPR, DPD & DPRD yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah provinsi.
- Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Adapun berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Membahas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
- Memberikan usulan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur
- Memilih wakil bupati/wakil walikota jika terjadi kekosongan jabatan
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Meminta laporan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Memberi persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai perbedaan antara DPR, DPD & DPRD yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
(abd)
Lihat Juga :