Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD

Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Baca juga: Setara DPR, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI

2. DPD

DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Sama seperti DPR, anggota DPD juga dipilih rakyat melalui Pileg. Hanya saja mereka mewakili provinsi. Setiap provinsi terdapat 4 Anggota DPD. Berikut fungsi dan wewenangnya:

- Pengajuan usul rancangan Undang-Undang kepada DPR

- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK

- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah

- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)

- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda

3. DPRD

Sementara itu, DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga pemerintahan daerah ini terbagi atas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

a. DPRD Provinsi

Sama seperti DPR, DPRD Provinsi juga punya fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenangnya:

- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur

- Membahas persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.

- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

- Memilih wakil gubernur jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!