Pengamat Nilai Sengketa Pemilu Semestinya Diproses di MK, Bukan Hak Angket

Jum'at, 23 Februari 2024 - 15:09 WIB
Pengamat Politik Citra Institute Efriza memberi pandangannya terkait penggunaan hak angket DPR mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, Jumat (23/3/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat Politik Citra Institute Efriza memberi pandangannya terkait penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 . Efriza menyebut, sebaiknya mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga pengawas Pemilu.

"Sengketa Pemilu semestinya memang diproses di berbagai lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, DKPP, dan proses sengketa MK. Ketimbang berlarut-larut di DPR, artinya kita juga menempatkan persoalan Pemilu di peradilan Pemilu," kata Efriza, Jumat (23/3/2024).



Baca juga: Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024

Efriza mengatakan, sebaiknya MK difungsikan agar proses dari Pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima, dan pemerintahan bisa berjalan. Bukan justru menyandera pemerintahan atas nama kepentingan kelompok yang sekadar membawa nama rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!