Wacana Pemakzulan Jokowi, TB Hasanuddin: Dapat Diakomodir lewat Hak Angket
Kamis, 22 Februari 2024 - 22:40 WIB
Baca juga: Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024
Sedangkan, imbuhnya, partai koalisi pro Jokowi di antaranya Gerindra 78 kursi, Partai Golkar 85 kursi, PAN 44 kursi dan Partai Demokrat 54 kursi, yang jumlahnya total 261 suara.
"Jumlah anggota DPR saat ini 575 orang. Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro Jokowi. Bila merujuk UU 17 tahun 2014, di mana keputusan yang diambil harus lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, maka 314 suara sudah sangat mencukupi," ujarnya.
Menurutnya, terdapat tiga alasan presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela dan tak mampu lagi menjadi presiden. Dalam hal ini, dugaan Jokowi cawe-cawe dalam Pemilu dapat dikatakan perbuatan pidana atau tercela.
"Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe Pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," jelasnya.
Sedangkan, imbuhnya, partai koalisi pro Jokowi di antaranya Gerindra 78 kursi, Partai Golkar 85 kursi, PAN 44 kursi dan Partai Demokrat 54 kursi, yang jumlahnya total 261 suara.
"Jumlah anggota DPR saat ini 575 orang. Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro Jokowi. Bila merujuk UU 17 tahun 2014, di mana keputusan yang diambil harus lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, maka 314 suara sudah sangat mencukupi," ujarnya.
Menurutnya, terdapat tiga alasan presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela dan tak mampu lagi menjadi presiden. Dalam hal ini, dugaan Jokowi cawe-cawe dalam Pemilu dapat dikatakan perbuatan pidana atau tercela.
"Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe Pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," jelasnya.
Lihat Juga :