Wacana Pemakzulan Jokowi, TB Hasanuddin: Dapat Diakomodir lewat Hak Angket

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:40 WIB
TB Hasanuddin merespons wacana masyarakat sipil berkaitan dengan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto/Setneg
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons wacana masyarakat sipil berkaitan dengan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia mengaku, wacana itu dapat diakomodir lewat hak angket DPR.

Beberapa di antaranya Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3), serta sejumlah organ mahasiswa di Tanah Air.



"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).

Hasanuddin menjelaskan, terdapat lima partai politik yang dalam Pemilu 2024 ini merasa dicurangi yakni PDIP yang memiliki 128 kursi di DPR, PPP 19 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS 50 kursi. Menurutnya, jika ditotal capaian kursi di parlemen ini berjumlah 314 suara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!