Surati KPU, PDIP Minta Hasil Audit Forensik Digital Sirekap Dibuka ke Publik
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:45 WIB
"Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error," kata Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Kendati demikian, Agung merasa perlu assessment mendalam terhadap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, assessment mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.
"Jadi, jika sampai hal mendasar seperti ini saja tidak 'terwadahi' pada aplikasi Sirekap, maka perlu dilakukan assessment secara mendalam oleh pihak berwenang dan ahlinya," ucap Agung.
Kendati demikian, Agung merasa perlu assessment mendalam terhadap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, assessment mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.
Baca Juga
"Jadi, jika sampai hal mendasar seperti ini saja tidak 'terwadahi' pada aplikasi Sirekap, maka perlu dilakukan assessment secara mendalam oleh pihak berwenang dan ahlinya," ucap Agung.
(kri)
tulis komentar anda