Mahfud MD Serahkan Pengajuan Hak Angket ke Parpol Pengusung
Kamis, 22 Februari 2024 - 18:59 WIB
Mahfud menjelaskan, tidak ada keharusan bagi paslon untuk memberikan dukungan terhadap pengajuan hak angket. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada parpol pengusung.
"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," jelasnya.
"Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah. (Hak angket) Enggak perlu dukungan saya. Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR ndak mau," tutupnya.
"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," jelasnya.
"Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah. (Hak angket) Enggak perlu dukungan saya. Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR ndak mau," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :