Mahfud MD Serahkan Pengajuan Hak Angket ke Parpol Pengusung
Kamis, 22 Februari 2024 - 18:59 WIB
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, hak angket bukan urusan pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi politik, melainkan partai politik (parpol) yang menjadi pengusung.
Bahkan, Mahfud juga merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa hak angket hanya gertakan parpol.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," kata Mahfud di kediamannya di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Mahfud menjelaskan, tidak ada keharusan bagi paslon untuk memberikan dukungan terhadap pengajuan hak angket. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada parpol pengusung.
"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," jelasnya.
"Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah. (Hak angket) Enggak perlu dukungan saya. Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR ndak mau," tutupnya.
Bahkan, Mahfud juga merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa hak angket hanya gertakan parpol.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," kata Mahfud di kediamannya di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Mahfud menjelaskan, tidak ada keharusan bagi paslon untuk memberikan dukungan terhadap pengajuan hak angket. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada parpol pengusung.
"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," jelasnya.
"Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah. (Hak angket) Enggak perlu dukungan saya. Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR ndak mau," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda