Mahfud MD Serahkan Pengajuan Hak Angket ke Parpol Pengusung
Kamis, 22 Februari 2024 - 18:59 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, hak angket bukan urusan paslon yang mengikuti kontestasi politik, melainkan parpol yang menjadi pengusung. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, hak angket bukan urusan pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi politik, melainkan partai politik (parpol) yang menjadi pengusung.
Bahkan, Mahfud juga merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa hak angket hanya gertakan parpol.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," kata Mahfud di kediamannya di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024
Bahkan, Mahfud juga merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa hak angket hanya gertakan parpol.
"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," kata Mahfud di kediamannya di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024
Lihat Juga :