Ray Rangkuti Sebut Ada 4 Pelanggaran Berat Pemilu 2024, Bisa Diskualifikasi Paslon Tertentu
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:49 WIB
Ray juga menganggap Pemilu 2024 paling tidak berintegritas daripada pemilu-pemilu lainnya. Ia menyebutkan setiap tahapan Pemilu 2024 memiliki problematika tersendiri hingga ternyata diketahui merupakan rancangan yang dipersiapkan guna memuluskan pencalonan orang-orang tertentu.
Ray menjelaskan, kondisi Pemilu 2024 yang berantakan tersebut bahkan terendus oleh lembaga pemantau asing, semisal Asian Network for Free Elections (ANFREL).
"Sepanjang sejarah reformasi, Pemilu 2024 adalah pemilu terburuk berdasarkan indikator moral dan teknis," ujar Ray pada Diskusi Gerakan untuk Indonesia yang Adil dan Demokratis (GIAD) melansir kanal Youtube Para Syndicate, Kamis (22/2/2024).
Untuk diketahui, melansir keterangan tertulis pada 13 Februari 2024, ANFREL mengidentifikasi masalah-masalah politik dan hukum menjelang pencoblosan. Hal paling signifikan adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pengecualian terhadap usia minimum yang sah bagi capres dan cawapres.
Perubahan aturan tersebut memungkinkan pejabat yang lebih muda dengan pengalaman menjabat pada tingkat pemerintahan daerah untuk mencalonkan diri. Hal lain adalah distribusi bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (Bansos) melalui berbagai program, sehingga menimbulkan spekulasi tentang potensi dukungan strategis bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Ray menjelaskan, kondisi Pemilu 2024 yang berantakan tersebut bahkan terendus oleh lembaga pemantau asing, semisal Asian Network for Free Elections (ANFREL).
"Sepanjang sejarah reformasi, Pemilu 2024 adalah pemilu terburuk berdasarkan indikator moral dan teknis," ujar Ray pada Diskusi Gerakan untuk Indonesia yang Adil dan Demokratis (GIAD) melansir kanal Youtube Para Syndicate, Kamis (22/2/2024).
Untuk diketahui, melansir keterangan tertulis pada 13 Februari 2024, ANFREL mengidentifikasi masalah-masalah politik dan hukum menjelang pencoblosan. Hal paling signifikan adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pengecualian terhadap usia minimum yang sah bagi capres dan cawapres.
Perubahan aturan tersebut memungkinkan pejabat yang lebih muda dengan pengalaman menjabat pada tingkat pemerintahan daerah untuk mencalonkan diri. Hal lain adalah distribusi bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (Bansos) melalui berbagai program, sehingga menimbulkan spekulasi tentang potensi dukungan strategis bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
(abd)
tulis komentar anda