Komnas HAM: Banyak Pekerja di IKN Kehilangan Hak Pilih karena Tidak Tahu Urus Surat Pindah TPS
Rabu, 21 Februari 2024 - 20:14 WIB
"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," paparnya.
"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," sambungnya.
Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Hal itu menyebabkan 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," sambungnya.
Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Hal itu menyebabkan 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda