Komnas HAM: Banyak Pekerja di IKN Kehilangan Hak Pilih karena Tidak Tahu Urus Surat Pindah TPS

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:14 WIB
"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," paparnya.

"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," sambungnya.

Baca juga: Din Syamsuddin Bersama Sekitar 100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM

Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Hal itu menyebabkan 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!