Komnas HAM: Banyak Pekerja di IKN Kehilangan Hak Pilih karena Tidak Tahu Urus Surat Pindah TPS

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:14 WIB
loading...
Komnas HAM: Banyak Pekerja...
Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/2/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan banyak tenaga kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan minimnya informasi mengenai teknis surat pindah tempat pemungutan suara (TPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," ujar Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Catatan Komnas HAM soal Pemilu 2024: Banyak Tenaga Kesehatan hingga Tahanan Kehilangan Hak Pilih

Saurlin menilai KPU juga masih minim atensi terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil. Menurutnya, sebanyak 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki e-KTP sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh penyelenggara pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan ratusan tenaga kesehatan dan pasien tidak bisa menentukan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 karena rumah sakit tidak mempunyai tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Hal tersebut berdasarkan pengamatan Komnas HAM terkait situasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024.

"Seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Saurlin.

Kehilangan hak pilihnya juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bagi tahanan, hilangnya hak suara mereka lantaran tidak mempunyai e-KTP dan kurangnya surat suara.

"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," paparnya.

"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," sambungnya.

Baca juga: Din Syamsuddin Bersama Sekitar 100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM

Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Hal itu menyebabkan 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Rekomendasi
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
Ini 5 Startup Indonesia...
Ini 5 Startup Indonesia Paling Banyak Dicari Pekerja di LinkedIn
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved