Komnas HAM: Banyak Pekerja di IKN Kehilangan Hak Pilih karena Tidak Tahu Urus Surat Pindah TPS

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:14 WIB
loading...
Komnas HAM: Banyak Pekerja...
Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/2/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan banyak tenaga kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan minimnya informasi mengenai teknis surat pindah tempat pemungutan suara (TPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," ujar Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/2/2024).



Saurlin menilai KPU juga masih minim atensi terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil. Menurutnya, sebanyak 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki e-KTP sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh penyelenggara pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan ratusan tenaga kesehatan dan pasien tidak bisa menentukan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 karena rumah sakit tidak mempunyai tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Hal tersebut berdasarkan pengamatan Komnas HAM terkait situasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024.

"Seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Saurlin.

Kehilangan hak pilihnya juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bagi tahanan, hilangnya hak suara mereka lantaran tidak mempunyai e-KTP dan kurangnya surat suara.

"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," paparnya.

"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," sambungnya.



Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Hal itu menyebabkan 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)