KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
Rabu, 21 Februari 2024 - 07:39 WIB
JAKARTA - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu menampilkan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) yang membuat gaduh.
"Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun, mengubah, menambah mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen milik orang lain atau milik publik, Sirekap dia melanggar hukum," kata Adian dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara: Suara Rakyat vs Sirekap Bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Selasa (20/2/2024) malam.
Adian mengamini bahwa diktum mengubah, mengurangi, memberikan data palsu, tidak benar, membohongi publik dalam sistem Sirekap tak termasuk kategori pelanggaran pemilu. "Tetapi dia pelanggaran hukum," ujarnya.
Untuk itu, kata Adian, legitimasi hasil pemilu bisa berdampak bila KPU melakukan pelanggaran UU ITE. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyederhanakan melihat persoalan pada sistem Sirekap KPU. Pasalnya, sambungnya, ada aturan hukum lain yang saling berkaitan.
"Kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa KPU sebarkan kebohongan publik karena dengan gunakan alat transmisi elektronik untuk sebarkan angka-angka yang tidak benar, rontok nggak yang lain? Rontok," tutur Adian.
"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil Pemilu," katanya.
"Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun, mengubah, menambah mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen milik orang lain atau milik publik, Sirekap dia melanggar hukum," kata Adian dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara: Suara Rakyat vs Sirekap Bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Selasa (20/2/2024) malam.
Adian mengamini bahwa diktum mengubah, mengurangi, memberikan data palsu, tidak benar, membohongi publik dalam sistem Sirekap tak termasuk kategori pelanggaran pemilu. "Tetapi dia pelanggaran hukum," ujarnya.
Untuk itu, kata Adian, legitimasi hasil pemilu bisa berdampak bila KPU melakukan pelanggaran UU ITE. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyederhanakan melihat persoalan pada sistem Sirekap KPU. Pasalnya, sambungnya, ada aturan hukum lain yang saling berkaitan.
"Kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa KPU sebarkan kebohongan publik karena dengan gunakan alat transmisi elektronik untuk sebarkan angka-angka yang tidak benar, rontok nggak yang lain? Rontok," tutur Adian.
"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil Pemilu," katanya.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda