Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
Senin, 19 Februari 2024 - 20:43 WIB
Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena RL terbukti berkaitan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Riza Pahlevi yang merupakan mantan Direktur TINS, dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan TINS.
Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat dalam Kasus Korupsi PT Timah
"Di mana dalam rangka untuk mengakomodasi perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," katanya.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.
Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat dalam Kasus Korupsi PT Timah
"Di mana dalam rangka untuk mengakomodasi perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," katanya.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :