Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Senin, 19 Februari 2024 - 20:43 WIB
Jampidsus Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (TINS). Foto/MPI/riana rizkia
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya pun menetapkan RL selaku General Manager PT TINS sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TINS. Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensi dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Senin (19/2/2024).



Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena RL terbukti berkaitan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Riza Pahlevi yang merupakan mantan Direktur TINS, dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan TINS.





"Di mana dalam rangka untuk mengakomodasi perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," katanya.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More