5 Bentuk Kecurangan yang Diduga Terjadi di Pemilu 2024

Minggu, 18 Februari 2024 - 14:11 WIB

4. Pelanggaran Pidana di Aceh

Masih dari Aceh, Ketua Bawaslu Agus Syahputra menemukan ada 15 pelanggaran pemilu yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota. Lima di antaranya termasuk dalam pelanggaran pidana yang tengah dalam proses penyelidikan.

Ditemukan juga 15 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang karena adanya kecurangan. Pemungutan ulang ini akan dilakukan sepuluh hari setelah Pemilu.

5. Politik Uang

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dampak politik uang menjadi penyebab berkembang pesatnya praktik politik uang di Indonesia. Meskipun sampai saat ini masih belum diketahui secara pasti berapa jumlah kasus yang terungkap terkait politik uang ini, namun tim pemenangan Amin diduga telah menemukan sembilan bentuk kecurangan, salah satunya adalah politik uang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!