Kecurangan Dalam Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017
Minggu, 18 Februari 2024 - 07:24 WIB
Baca Juga: Pakar: Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Dianggap Normal
Para pelaksana dan penanggung jawab pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali harus menyadari bahwa biaya penyelenggaraan pemilu selalu di atas dan lebih dari satu triliun, bahkan selalu di atas angka Rp2 triliun dana APBN hanya untuk satu kali putaran saja tetapi berlangsung lancar, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Data angka dana APBN untuk pemilu terbagi 3 (tiga) tahapan. Pertama untuk realisasi Tahun 2022 sebesar Rp3,17 triliun, untuk realisasi Tahun 2023 sebesar Rp29,9 triliun, dan untuk realisasi Tahun 2024 sebesar Rp38,2 triliun. Sedangkan melalu KPU dan Bawaslu sebesar Rp26,1 triliun dan melalui K/L sebesar Rp3,8 triliun. Merujuk kepada dana APBN untuk persiapan, menjelang, dan pelaksanaan Pemilu 2024 total sebesar Rp71,27 triliun.
Jika pemilu diselenggarakan tanpa atau adanya kecurangan-kecurangan yang bersifat masif dan hanya diselenggarakan untuk satu kali putaran saja, maka dapat dihemat biaya APBN. Akan tetapi, jika harus diselenggarakan dua kali putaran maka akan mengakibatkan dana pemilu menjadi dua kali lipat dari total dana APBN yang disediakan, Rp71,27 triliun.
Jika dibandingkan dengan akibat hukum kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, dapat dikatakan bahwa dari segala aspek hukum pidana sekalipun, kekuatan efektivitas dan efisiensi penerapan sanksi pidana jauh tidak sebanding dengan kemanfaatannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi pencegahan lebih efektif dan efisien dari strategi penindakan semata-mata.
Para pelaksana dan penanggung jawab pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali harus menyadari bahwa biaya penyelenggaraan pemilu selalu di atas dan lebih dari satu triliun, bahkan selalu di atas angka Rp2 triliun dana APBN hanya untuk satu kali putaran saja tetapi berlangsung lancar, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Data angka dana APBN untuk pemilu terbagi 3 (tiga) tahapan. Pertama untuk realisasi Tahun 2022 sebesar Rp3,17 triliun, untuk realisasi Tahun 2023 sebesar Rp29,9 triliun, dan untuk realisasi Tahun 2024 sebesar Rp38,2 triliun. Sedangkan melalu KPU dan Bawaslu sebesar Rp26,1 triliun dan melalui K/L sebesar Rp3,8 triliun. Merujuk kepada dana APBN untuk persiapan, menjelang, dan pelaksanaan Pemilu 2024 total sebesar Rp71,27 triliun.
Jika pemilu diselenggarakan tanpa atau adanya kecurangan-kecurangan yang bersifat masif dan hanya diselenggarakan untuk satu kali putaran saja, maka dapat dihemat biaya APBN. Akan tetapi, jika harus diselenggarakan dua kali putaran maka akan mengakibatkan dana pemilu menjadi dua kali lipat dari total dana APBN yang disediakan, Rp71,27 triliun.
Jika dibandingkan dengan akibat hukum kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, dapat dikatakan bahwa dari segala aspek hukum pidana sekalipun, kekuatan efektivitas dan efisiensi penerapan sanksi pidana jauh tidak sebanding dengan kemanfaatannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi pencegahan lebih efektif dan efisien dari strategi penindakan semata-mata.
(zik)
Lihat Juga :