Pakar Hukum Feri Amsari: Kecurangan Pemilu 2024 Dimulai dari Penunjukan Kepala Daerah

Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:06 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkap proses kecurangan yang terjadi pada proses Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkap proses kecurangan yang terjadi pada proses Pemilu 2024. Menurut Feri kecurangan itu dimulai dari penunjukan Kepala Daerah, bantuan sosial (bansos) hingga politik gentong babi.

“Kami sudah menjelaskan kecurangan itu sudah bisa dilihat dari penunjukan kepala daerah dan bantuan gentong babi,” kata Feri Amsari dalam diskusi ‘Jaga Pemilu’ yang disiarkan melalui Zoom, Sabtu (17/2/2024).



Feri menilai kecurangan sudah terjadi sejak penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dinilai syarat kepentingan politik praktis. Selain itu, Feri juga mengungkap istilah politik gentong babi.

“Politik gentong babi, ini sudah lama terjadi di Amerika sekitar tahun 1800-an, ketika perbudakan terjadi. Di masa kolonial Belanda juga terjadi,” ungkapnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Pemilu Dibajak, Selamatkan Demokrasi Indonesia!

Feri menceritakan, politik gentong babi di mana daging babi yang diawetkan ke dalam gentong lalu dilemparkan oleh oleh tuannya ke para budak yang dipekerjakannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!