Koalisi Masyarakat Sipil: Pemilu Dibajak, Selamatkan Demokrasi Indonesia!

Jum'at, 16 Februari 2024 - 19:43 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil:...
Aksi teatrikal Kamisan ke-805 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Masyarakat Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri telah menggunakan hak suara dalam Pemilu Serentak 2024 yang digelar Rabu, 14 Februari lalu. Namun, hasil pemilu kali ini diindikasikan marak kejanggalan mulai dari tak sesuainya hasil hitung Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada formulir C1 dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merespons hal itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim dan sudah saatnya demokrasi Indonesia diselamatkan. “Koalisi masyarakat sipil menyatakan Pemilu 2024 sudah dibajak rezim dan saatnya demokrasi diselamatkan. Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Julius menjelaskan pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.





"Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah. Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998," ucapnya.

"Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi," imbuhnya.

Julis menekankan bahwa cawapres Gibran tidak layak sebab dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu. Putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran.

Pencawapresan Gibran di KPU juga bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri. PKPU baru diubah kemudian setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 diterima.

"Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Kronologi Pengawal Panglima...
Kronologi Pengawal Panglima TNI Diduga Intimidasi Jurnalis, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Denpom Turun Tangan
Tolak Bubarkan Diri,...
Tolak Bubarkan Diri, Massa Aksi Indonesia Gelap Blokade Jalan Bundaran Air Mancur
Prabowo Disarankan Pimpin...
Prabowo Disarankan Pimpin Tobat Nasional
Hari Ini Demo Indonesia...
Hari Ini Demo Indonesia Gelap Digelar Serentak di Berbagai Daerah
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Koalisi Sipil Kritik...
Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer
Survei, Penilaian Publik...
Survei, Penilaian Publik terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Tinggi
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved