BP2MI Perbaiki Tata Kelola Penempatan ABK di Luar Negeri
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:24 WIB
Pertama, hilangnya kewenangan BP2MI dalam membuat petunjuk teknis tentang penempatan awak kapal niaga dan kapal perikanan migran. Kedua, masa transisi yang terlalu lama untuk peralihan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) menjadi surat izin perusahaan penempatan migran Indonesia (SIP3MI).
Masa peralihan itu membutuhkan waktu dua tahun. Ketiga, masalah ego sektoral yang masih terasa dalam pembahasan rancangan PP tersebut. BP2MI, menurut Benny, sebagai penerima mandat UU telah bekerja semaksimal mungkin dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan mengenai permasalahan yang dialami ABK.
Sejak 1 Januari 2018 hingga semester pertama tahun ini, ada 496 kasus ABK yang mengadukan ke BP2MI. Kasus yang dialami ABK didominasi masalah eksploitasi. “Kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, BP2MI berupaya memfasilitasi pemenuhan tuntutan dan hak-hak para ABK. Pada 2 Juni 2020, Kami sudah melimpahkan 415 kasus ABK ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Masa peralihan itu membutuhkan waktu dua tahun. Ketiga, masalah ego sektoral yang masih terasa dalam pembahasan rancangan PP tersebut. BP2MI, menurut Benny, sebagai penerima mandat UU telah bekerja semaksimal mungkin dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan mengenai permasalahan yang dialami ABK.
Sejak 1 Januari 2018 hingga semester pertama tahun ini, ada 496 kasus ABK yang mengadukan ke BP2MI. Kasus yang dialami ABK didominasi masalah eksploitasi. “Kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, BP2MI berupaya memfasilitasi pemenuhan tuntutan dan hak-hak para ABK. Pada 2 Juni 2020, Kami sudah melimpahkan 415 kasus ABK ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :