BP2MI Perbaiki Tata Kelola Penempatan ABK di Luar Negeri

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:24 WIB
loading...
BP2MI Perbaiki Tata...
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berusaha membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Hal ini membutuhkan sinergi dan melibatkan sejumlah stakeholders.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), disebutkan ABK merupakan PMI. Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan akan mengatur dan menata kembali dari aspek paling fundamental, yakni perlindungan dan penataan PMI ABK dari hulu hingga hilir secara tuntas. (Baca juga: BP2MI Perketat Protokol Kesehatan dalam Pengiriman Pekerja Migran)

Dia mengajak semua pihak mengawal penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola awak kapal perikanan dan kapal niaga. “Dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang melibatkan bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (13/8/2020).

BP2MI meminta non-government organization (NGO) sebagai perwakilan masyarakat sipil dan pelaku usaha yang selama ini menjadi mitra strategis untuk bahu-membahu membenahi tata kelola penempatan ABK. BP2MI memiliki tiga catatan mengenai rancangan PP tersebut. (Baca juga: Puluhan Ribu Calon Pekerja Migran Dikirim Lagi ke Luar Negeri, BP2MI Jadi 'Pengawal')

Pertama, hilangnya kewenangan BP2MI dalam membuat petunjuk teknis tentang penempatan awak kapal niaga dan kapal perikanan migran. Kedua, masa transisi yang terlalu lama untuk peralihan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) menjadi surat izin perusahaan penempatan migran Indonesia (SIP3MI).

Masa peralihan itu membutuhkan waktu dua tahun. Ketiga, masalah ego sektoral yang masih terasa dalam pembahasan rancangan PP tersebut. BP2MI, menurut Benny, sebagai penerima mandat UU telah bekerja semaksimal mungkin dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan mengenai permasalahan yang dialami ABK.

Sejak 1 Januari 2018 hingga semester pertama tahun ini, ada 496 kasus ABK yang mengadukan ke BP2MI. Kasus yang dialami ABK didominasi masalah eksploitasi. “Kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, BP2MI berupaya memfasilitasi pemenuhan tuntutan dan hak-hak para ABK. Pada 2 Juni 2020, Kami sudah melimpahkan 415 kasus ABK ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Prabowo Puji Aksi Heroik...
Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Kementerian P2MI Dukung...
Kementerian P2MI Dukung Kementrans Kirim Masyarakat Transmigrasi Bekerja ke Jepang
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved