BP2MI Perbaiki Tata Kelola Penempatan ABK di Luar Negeri

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:24 WIB
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berusaha membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Hal ini membutuhkan sinergi dan melibatkan sejumlah stakeholders.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), disebutkan ABK merupakan PMI. Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan akan mengatur dan menata kembali dari aspek paling fundamental, yakni perlindungan dan penataan PMI ABK dari hulu hingga hilir secara tuntas. (Baca juga: BP2MI Perketat Protokol Kesehatan dalam Pengiriman Pekerja Migran)



Dia mengajak semua pihak mengawal penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola awak kapal perikanan dan kapal niaga. “Dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang melibatkan bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (13/8/2020).

BP2MI meminta non-government organization (NGO) sebagai perwakilan masyarakat sipil dan pelaku usaha yang selama ini menjadi mitra strategis untuk bahu-membahu membenahi tata kelola penempatan ABK. BP2MI memiliki tiga catatan mengenai rancangan PP tersebut. (Baca juga: Puluhan Ribu Calon Pekerja Migran Dikirim Lagi ke Luar Negeri, BP2MI Jadi 'Pengawal')
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!