BP2MI Perketat Protokol Kesehatan dalam Pengiriman Pekerja Migran
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:16 WIB
loading...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (tengah). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
”Hari ini saya tanda tangani SE Penempatan PMI masa adaptasi kebiasan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi Covid-19,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Menurut Benny, sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi Covid-19, berdasarkan data SISKOP2MI, sebanyak 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID.
(Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Sediakan Paket Kuota Murah untuk Madrasa h)
Selain itu, kata dia, prioritas pengiriman berlaku bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Menurut dia, Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun sebagai upaya perlindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.
SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
”Hari ini saya tanda tangani SE Penempatan PMI masa adaptasi kebiasan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi Covid-19,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Menurut Benny, sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi Covid-19, berdasarkan data SISKOP2MI, sebanyak 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID.
(Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Sediakan Paket Kuota Murah untuk Madrasa h)
Selain itu, kata dia, prioritas pengiriman berlaku bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Menurut dia, Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun sebagai upaya perlindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.
Lihat Juga :