IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Selasa, 13 Februari 2024 - 21:14 WIB
2. Upaya pembungkaman melalui sejumlah pasal dalam UU ITE dan KHUP Revisi merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers di Tanah Air. Oleh karena itu IJTI meminta agar Presiden terpilih mendatang menghapus pasal-pasal dalam UU yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers.

3. Perlindungan dan keselamatan jurnalis masih menjadi perhatian bersama, sejumlah jurnalis masih mengalami kekerasan saat menjalankan tugas di lapangan. Sementara penegakan hukum bagi kasus kekerasan jurnalis belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Terkait hal ini negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan, keselamatan kepada jurnalis serta menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis

4. Menyerukan kepada seluruh jurnalis Indonesia terus bekerja secara profesional, independen untuk mengawal dan mengawasi proses demokrasi agar tetap berjalan dengan baik, jujur, adil, dan bermartabat.

5. Mendorong keberlanjutan media serta meningkatkan kesejahteraan bagi jurnalis yang bekerja secara profesional.

6. Jurnalis Indonesia bekerja untuk kepentingan publik dengan menyajikan informasi yang akurat, benar, tidak memihak, bermanfaat serta mencerahkan dengan mengedepankan semangat jurnalisme positif.

7. Demokrasi yang tengah berlangsung adalah anugrah, oleh karenanya semua pihak harus terus menjaga agar tidak dinodai oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan sesaat

8. Menyerukan kepada semua pihak dalam berdemokrasi agar bersikap dewasa dan mengedepankan kerukunan serta keutuhan bangsa.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More