Pemanfaatan Data Dukcapil oleh Kejagung Percepat Penanganan Hukum
Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:39 WIB
Di samping itu, dia menilai diperlukan juga komitmen dari para penegak hukum yang tangguh alias tidak tergoda dengan iming-iming dari para tersangka atau buron. “Walaupun datanya ada tetapi aparat penegak hukum tidak tangguh, ya kecolongan juga, misalnya datanya sudah dapat, akurat didukung oleh Dukcapil Kemendagri tapi kalau penegak hukum sendiri masih bermain-main ini juga tidak akan efektif nantinya,” ujarnya.
Sehingga, keseriusan, komitmen dan ketangguhan dari para aparat penegak hukum dianggap hal yang lebih penting untuk dipertimbangkan. “Singkatnya sangat bagus tetapi perlu didukung dengan komitmen dan ketangguhan penegak hukum dalam rangka untuk menjalankan tugasnya itu sendiri, itu yang lebih penting juga dipertimbangkan, jangan sampai datanya sudah ada, sudah akurat mempersempit, koordinasi ada, tapi oknumnya masih bermain, percuma saja,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung bisa memanfaatkan tiga jenis data dari Dukcapil terkait proses penegakan hukum dalam kerja sama dengan Kemendagri itu. Pertama, Kejagung bisa memperoleh hak akses data berupa teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk melakukan verifikasi. Kedua, data kependudukan yang bersifat perseorangan, seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama atau alamat orang tertentu. Ketiga, data sidik jari untuk Kejagung.
Sehingga, keseriusan, komitmen dan ketangguhan dari para aparat penegak hukum dianggap hal yang lebih penting untuk dipertimbangkan. “Singkatnya sangat bagus tetapi perlu didukung dengan komitmen dan ketangguhan penegak hukum dalam rangka untuk menjalankan tugasnya itu sendiri, itu yang lebih penting juga dipertimbangkan, jangan sampai datanya sudah ada, sudah akurat mempersempit, koordinasi ada, tapi oknumnya masih bermain, percuma saja,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung bisa memanfaatkan tiga jenis data dari Dukcapil terkait proses penegakan hukum dalam kerja sama dengan Kemendagri itu. Pertama, Kejagung bisa memperoleh hak akses data berupa teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk melakukan verifikasi. Kedua, data kependudukan yang bersifat perseorangan, seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama atau alamat orang tertentu. Ketiga, data sidik jari untuk Kejagung.
(cip)
Lihat Juga :