Pemanfaatan Data Dukcapil oleh Kejagung Percepat Penanganan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:39 WIB
Pembaruan kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemanfaatan data kependudukan dalam rangka penegakkan hukum disambut positif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pembaruan kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemanfaatan data kependudukan dalam rangka penegakkan hukum disambut positif. Pasalnya, Kejagung bisa mengenali wajah buronan melalui teknologi face recognition dalam 14-20 detik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menilai kerja sama itu adalah sebuah terobosan yang positif dalam rangka mempercepat terungkapnya satu proses penanganan hukum. “Saya kira sebuah terobosan yang sangat bagus di dalam rangka pertama adalah untuk mempercepat terungkapnya satu proses kalau itu menyangkut misalnya seorang tersangka, buronan atau terdakwa atau termasuk terpidana tetapi dia lari misalnya,” ujar Juanda, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Data Buronan Masuk Sistem Dukcapil, Begini Cara Kerjanya)



Sebab, menurut dia, karena kurang lengkapnya layanan data-data kependudukan yang akurat selama ini menyebabkan para pelanggar hukum bisa melarikan diri atau buron ke luar negeri. “Belajar dari berbagai kasus selama ini kan karena kurang lengkapnya atau layanan data-data kependudukan sehingga banyak sekali misalnya data yang palsu atau data yang tidak akurat,” katanya.

Dirinya berharap, untuk mempersempit ruang gerak para tersangka, koordinasi kerja sama itu tidak hanya antar lembaga negara, tetapi juga perlu dukungan dari kepolisian atau keimigrasian. “Bahwa keterpaduan dalam rangka proses penegakan hukum itu,” imbuhnya. (Baca juga: Miliki Teknologi Face Recognition, Data Dukcapil Bisa untuk Kejar Buronan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!