Saiful Mujani Tegaskan Exit Poll Bukan Hoaks: Hasilnya Bisa Dipertanggungjawabkan
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:10 WIB
JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) , Saiful Mujani menegaskan bahwa exit poll bukan hoaks dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan secara keilmuan exit poll dapat dibenarkan jika dilakukan dengan cara yang benar dan sudah biasa dilakukan pada pemilu yang demokratis di dunia.
“Secara metodologi exit poll itu sama dengan survei, disebut exit poll karena dilakukan pas pemilih keluar dari tempat pemilihan di hari pemilihan. Pihak-pihak yang menyatakan exit poll adalah hoaks harus ada dasarnya, kalau tidak pernyataan yang mereka buat adalah hoaks,” ujar Saiful di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan hal itu merespons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa hasil exit poll di Melbourne, Australia adalah hoaks.
Dijamin Undang-Undang
Melansir akun X @saiful_mujani, Saiful mempertanyakan dasar KPU mengklaim bahwa exit poll Pemilu 2024 di luar negeri sebagai hoaks.
“Apakah KPU menyebut hoaks karena tidak sesuai dengan aturan KPU? Itu soal lain. KPU tidak punya otoritas menilai kebenaran sebuah temuan ilmiah dan kebebasan menyampaikan informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar,” kata dia.
Saiful menyebut agar exit poll tidak disebut hoaks maka pihak yang melaksanakan harus mengaku melakukan dan menjelaskan bagaimana exit poll dilakukan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan secara keilmuan exit poll dapat dibenarkan jika dilakukan dengan cara yang benar dan sudah biasa dilakukan pada pemilu yang demokratis di dunia.
“Secara metodologi exit poll itu sama dengan survei, disebut exit poll karena dilakukan pas pemilih keluar dari tempat pemilihan di hari pemilihan. Pihak-pihak yang menyatakan exit poll adalah hoaks harus ada dasarnya, kalau tidak pernyataan yang mereka buat adalah hoaks,” ujar Saiful di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan hal itu merespons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa hasil exit poll di Melbourne, Australia adalah hoaks.
Dijamin Undang-Undang
Melansir akun X @saiful_mujani, Saiful mempertanyakan dasar KPU mengklaim bahwa exit poll Pemilu 2024 di luar negeri sebagai hoaks.
“Apakah KPU menyebut hoaks karena tidak sesuai dengan aturan KPU? Itu soal lain. KPU tidak punya otoritas menilai kebenaran sebuah temuan ilmiah dan kebebasan menyampaikan informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar,” kata dia.
Saiful menyebut agar exit poll tidak disebut hoaks maka pihak yang melaksanakan harus mengaku melakukan dan menjelaskan bagaimana exit poll dilakukan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda