Soal Hasil Exit Poll Luar Negeri, KPU: Abaikan

Senin, 12 Februari 2024 - 23:49 WIB
loading...
Soal Hasil Exit Poll...
Ketua KPU Hasyim Asyari menanggapi publikasi hasil suara exit poll Pemilu 2024 yang viral di sosial media. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menanggapi publikasi hasil suara exit poll Pemilu 2024 yang viral di sosial media. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta masyarakat mengabaikan pengumuman exit poll tersebut.

"Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL (Kuala Lumpur), Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Hasyim mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pemungutan suara di luar negeri itu lebih cepat dibangunkan dengan dalam negeri. "Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat dri pada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," kata Hasyim.



Ia menjelaskan beberapa metode penghitungan suara yang digunakan masyarakat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan suara setiap paslon.

"Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dari TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung ditanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," katanya.

Hasyim mengatakan, penghitungan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, sehingga terdapat pidana jika dilanggar. "UU Pemilu No 7/2017 Pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pangumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan di masa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin di publikasikan itu dimasa apa," katanya.



Selanjutnya pada ayat 3, Hasyim menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. "Nah pertanyaannya, yang kmaren mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek," katanya.

Kemudian dalam ayat 5, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya bisa dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. "Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2, 4, 5 merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PLN IP Operasikan 371...
PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
Its Family Time! Lebaran...
It's Family Time! Lebaran Anti Sepi karena Ada Animasi Seru yang Siap Temani di Big Movies Platinum Family GTV!
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
Berita Terkini
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
16 menit yang lalu
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
3 jam yang lalu
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
6 jam yang lalu
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
7 jam yang lalu
Bursa Panglima TNI,...
Bursa Panglima TNI, Wakasal Erwin S. Aldedharma Berpeluang Jadi Calon Kuat
8 jam yang lalu
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
8 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved