Dinilai Tak Berdasar, Gugatan TPDI soal Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN
Selasa, 13 Februari 2024 - 16:51 WIB
Francine menjelaskan, “Mas Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan Turut Tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara."
Ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat di mana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.
"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," pesan Francine.
Sementara itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim khususnya Ketua PTUN, atas putusan tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak diterima karena alasan penggugat bersifat pribadi, dinyatakan Petrus sebagai kekeliruan.
Ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat di mana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.
"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," pesan Francine.
Sementara itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim khususnya Ketua PTUN, atas putusan tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak diterima karena alasan penggugat bersifat pribadi, dinyatakan Petrus sebagai kekeliruan.
Lihat Juga :