Dinilai Tak Berdasar, Gugatan TPDI soal Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN
Selasa, 13 Februari 2024 - 16:51 WIB
Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya, tak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 13 Februari 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dinyatakan tidak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tanggal 13 Februari 2024.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta karena yang digugat adalah pribadi. Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN," kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) selaku kuasa hukum Kaesang Pangarep dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta karena yang digugat adalah pribadi. Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN," kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) selaku kuasa hukum Kaesang Pangarep dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Gugatan TPDI terkait Politik Dinasti Jokowi Ditolak PTUN, Ini Penjelasannya
Lihat Juga :