Catat, Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:02 WIB
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS pada Saat Pencoblosan? Yuk Dicatat

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih untuk tidak merekam proses mencoblos di bilik suara saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dilakukan guna menjaga asas kerahasian pada Pemilu 2024.

"Kalau membawa handphone saja boleh, tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (31/1/2024).

Menurut Hasyim, asas kerahasian pada pemilu itu artinya pilihan tiap pemilih harus dirahasiakan. Hal itu pun berlaku bagi setiap pemilih termasuk anggota partai, capres dan cawapres atau timnya.

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia, sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!