Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS pada Saat Pencoblosan? Yuk Dicatat

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:13 WIB
Bagi pemilih yang masuk DPT, mereka harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Form Model C Pemberitahuan-KPU. Diketahui, Form Model C Pemberitahuan-KPU dibagikan tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Jumlah DPT Pemilu 2024 Terbanyak



2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Bagi pemilih yang masuk DPTb, harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Model A Surat Pindah Memilih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!