Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanah di Kabupaten Bogor

Senin, 12 Februari 2024 - 20:04 WIB
“Ketiga, apabila ada inisiatif ingin membesarkan dagangannya, ingin membuka warung, yang Bapak/Ibu pegang itu modal, dijadikan sebagai agunan," tuturnya.

Terkhusus jika masyarakat ingin memanfaatkan sertipikat sebagai akses penambahan modal, Hadi Tjahjanto berpesan agar masyarakat mengagunkan ke lembaga keuangan formal. "Kalau terpaksa disekolahkan (diagunkan), disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertipikat bisa hilang," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Dengan keuntungan yang didapat oleh masyarakat, maka Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk menjaga sertipikatnya dengan baik. "Jangan sampai dipinjamkan ke orang lain, risikonya nanti akan dimasukan ke bank oleh peminjamnya, Ibu bisa ditinggalin hutang. Jadi tidak boleh dipinjamkan," lanjutnya.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar masyarakat memfotokopi sertipikatnya. Hal ini untuk mengantisipasi hilang atau rusaknya sertipikat. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertipikat baru ke Kantor Pertanahan setempat. "Apabila yang asli hilang, bisa mengurus ke kantor pertanahan dengan membawa yang fotokopi ke Kantah dengan surat keterangan hilang dari kepolisian," tuturnya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana. Turut hadir, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin; Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu beserta jajaran Forkopimda setempat. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!