Pemilu 2024 Banyak Masalah, KBNU-UI Sampaikan Tausiah Kebangsaan
Sabtu, 10 Februari 2024 - 18:01 WIB
JAKARTA - Dosen, mahasiswa, dan alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama - Universitas Indonesia (KBNU-UI) menyampaikan tausiah kebangsaan atas kondisi politik yang dianggap menyimpang dari cita-cita reformasi. Tausiah dibacakan secara bergilir oleh perwakilan peserta yang hadir.
Tausiah digelar atas kondisi pemilu serentak pilpres dan pileg 14 Februari 2024 yang dianggap menyimpang dari cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi 1998. "Proses pelaksanaan pemilu, khususnya pilpres masih menyisakan masalah, terutama penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres," kata perwakilan KBNU-UI, Sabtu (10/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai dengan cara yang ilegal mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Hal itu terlihat jelas sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman saat menjabat Ketua MK terbukti melanggar kode etik.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran melanggar etik karena telah melanggar etik berat dan dicopot dari jabatannya setelah mengabulkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kemudian keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres," sambung pembaca lainnya.
Selain dua masalah mendasar, KBNU-UI juga merujuk 'Pesan Kebangsaan Guru Besar UI' atas pengerahan terhadap aparatur negara, seperti ASN, TNI, dan Polri yang diduga terlibat secara aktif melakukan penggalangan massa untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
"Ada potensi bahwa pemilu kali ini mencoreng wajah demokrasi kita. Pemilu tidak dilaksanakan secara jujur dan adil," jelasnya.
Mencermati kondisi sosial-politik, ekonomi dan budaya bangsa saat ini KBNU-UI menyampaikan tausiah kebangsaan sebagai berikut:
1. Menyesalkan terjadinya "tragedi konstitusi" berupa pelanggaran etika berat dan prinsip demokrasi yang terjadi di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Tausiah digelar atas kondisi pemilu serentak pilpres dan pileg 14 Februari 2024 yang dianggap menyimpang dari cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi 1998. "Proses pelaksanaan pemilu, khususnya pilpres masih menyisakan masalah, terutama penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres," kata perwakilan KBNU-UI, Sabtu (10/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai dengan cara yang ilegal mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Hal itu terlihat jelas sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman saat menjabat Ketua MK terbukti melanggar kode etik.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran melanggar etik karena telah melanggar etik berat dan dicopot dari jabatannya setelah mengabulkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kemudian keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres," sambung pembaca lainnya.
Selain dua masalah mendasar, KBNU-UI juga merujuk 'Pesan Kebangsaan Guru Besar UI' atas pengerahan terhadap aparatur negara, seperti ASN, TNI, dan Polri yang diduga terlibat secara aktif melakukan penggalangan massa untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
"Ada potensi bahwa pemilu kali ini mencoreng wajah demokrasi kita. Pemilu tidak dilaksanakan secara jujur dan adil," jelasnya.
Mencermati kondisi sosial-politik, ekonomi dan budaya bangsa saat ini KBNU-UI menyampaikan tausiah kebangsaan sebagai berikut:
1. Menyesalkan terjadinya "tragedi konstitusi" berupa pelanggaran etika berat dan prinsip demokrasi yang terjadi di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
tulis komentar anda