Aiman Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Telepon Genggam ke PN Jaksel
Selasa, 06 Februari 2024 - 15:08 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2023) siang. Didampingi enam kuasa hukumnya, Aiman tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50 WIB.
Adapun sejumlah kuasa hukum Aiman itu ialah Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim; Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy; Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun; dan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Nampak, mereka membawa senuah dokumen berupa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 6 Februari 2024. Surat itu dibalut dengan map berwarna merah.
Kepada awak media yang tengah menunggu, Aiman yang juga berprofesi sebagai jurnalis senior menjelaskan, kedatangannya untuk mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya. Adapun, objek praperadilan ini terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu," ucap Aiman saat tiba di PN Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, langkah peaperadilan atas penyitaan itu dilakukan untuk melindungi narasumbernya. Apalagi, kata Aiman, informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakan demokrasi.
"Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir. Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," kata Aiman.
"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," katanya.
Adapun sejumlah kuasa hukum Aiman itu ialah Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim; Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy; Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun; dan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Nampak, mereka membawa senuah dokumen berupa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 6 Februari 2024. Surat itu dibalut dengan map berwarna merah.
Kepada awak media yang tengah menunggu, Aiman yang juga berprofesi sebagai jurnalis senior menjelaskan, kedatangannya untuk mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya. Adapun, objek praperadilan ini terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu," ucap Aiman saat tiba di PN Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, langkah peaperadilan atas penyitaan itu dilakukan untuk melindungi narasumbernya. Apalagi, kata Aiman, informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakan demokrasi.
"Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir. Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," kata Aiman.
Baca Juga
"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," katanya.
(abd)
tulis komentar anda