Jokowi Kirim Surpres ke DPR untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Selasa, 06 Februari 2024 - 12:13 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ). Surat itu berisi penugasan wakil pemerintah untuk membahasa RUU DKJ bersama DPR.
Hal ini dilaporkan Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna ke-12 DPR dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Puan dalam laporannya.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan Supres tersebut akan ditindaklanjuti pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Selanjutnya surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Hal ini dilaporkan Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna ke-12 DPR dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Puan dalam laporannya.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan Supres tersebut akan ditindaklanjuti pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Selanjutnya surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda