Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Wapres: Diganti atau Dijabat Sementara
Rabu, 31 Januari 2024 - 15:51 WIB
Wapres Ma’ruf Amin pun menegaskan seorang menteri mempunyai hak untuk mundur dari kabinet. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan hal senada.
“Saya kira seperti dikatakan Presiden, kalau seseorang mau mundur kan memang haknya ya, seorang menteri mundur itu kan haknya, artinya tidak ada masalah,” kata Wapres.
Wapres pun memastikan tidak akan mengganggu kinerja Kabinet jika ada salah satu menteri mundur dari jabatannya.
Baca juga: Mahfud MD Tunggu Jadwal Bertemu Jokowi untuk Sampaikan Surat Pengunduran Diri
“Ya saya harap tidak terjadi gangguan karena kan pertama itu kan memang hak seorang menteri mundur, dan tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan yang terkait dengan Polhukam. Karena itu saya kira tidak akan terlalu mengganggu ya,” pungkasnya.
“Saya kira seperti dikatakan Presiden, kalau seseorang mau mundur kan memang haknya ya, seorang menteri mundur itu kan haknya, artinya tidak ada masalah,” kata Wapres.
Wapres pun memastikan tidak akan mengganggu kinerja Kabinet jika ada salah satu menteri mundur dari jabatannya.
Baca juga: Mahfud MD Tunggu Jadwal Bertemu Jokowi untuk Sampaikan Surat Pengunduran Diri
“Ya saya harap tidak terjadi gangguan karena kan pertama itu kan memang hak seorang menteri mundur, dan tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan yang terkait dengan Polhukam. Karena itu saya kira tidak akan terlalu mengganggu ya,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :