Ganjar Respons Klarifikasi Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye: Agak Berbahaya Kalau Dilakukan
Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:03 WIB
KUNINGAN - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai pernyataan klarifikasi Jokowi soal presiden boleh melakukan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sarat intervensi dan konflik kepentingan. Hal ini diungkapkan Ganjar usai menghadiri acara Deklarasi Dukungan dari Paguyuban Kiai Kampung di Lapangan Purabaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Ganjar, statemen kedua tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat. "Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," kata Ganjar.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan statement bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak. Ha itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/24). Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam Pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu.
Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan Presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian juga Pasal 281 juga menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menurut alumnus Fakultas Hukum UGM itu, pernyataan itu dapat mencederai etika politik berserta moral pemerintahan di Indonesia. Sebab, seorang Presiden sepatutnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keterpihakan Presiden terhadap salah satu paslon dalam pilpres 2024.
"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun tentu saja kalau secara hukum itu diperbolehkan, maka itu akan menjadi perdebatan dan hari ini perdebatannya sudah terjadi. Maka kata KPU orang yang incumbent (pertahanan) itu harus izin pada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest jadi akan semakin rumit," kata Ganjar.
"Rasanya segera kembalikan netralitas kepada mereka yang memang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan, TNI, Polri, ASN, Kepala Daerah," ujar Ganjar.
Menurut Ganjar, statemen kedua tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat. "Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," kata Ganjar.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan statement bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak. Ha itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/24). Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam Pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu.
Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan Presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian juga Pasal 281 juga menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menurut alumnus Fakultas Hukum UGM itu, pernyataan itu dapat mencederai etika politik berserta moral pemerintahan di Indonesia. Sebab, seorang Presiden sepatutnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keterpihakan Presiden terhadap salah satu paslon dalam pilpres 2024.
Baca Juga
"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun tentu saja kalau secara hukum itu diperbolehkan, maka itu akan menjadi perdebatan dan hari ini perdebatannya sudah terjadi. Maka kata KPU orang yang incumbent (pertahanan) itu harus izin pada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest jadi akan semakin rumit," kata Ganjar.
"Rasanya segera kembalikan netralitas kepada mereka yang memang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan, TNI, Polri, ASN, Kepala Daerah," ujar Ganjar.
(abd)
tulis komentar anda