Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana

Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:49 WIB
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait presiden dan wapres memiliki hak kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Hal tersebut disampaikan Jokowi menyusul polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak dalam pelaksanaan pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).



Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.



Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," kata ayah Gibran Rakabuming Raka ini.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More