Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Viral Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan

Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:14 WIB
"Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan," jelasnya.

Baca Juga: Soal Pose Dua Jari Presiden Jokowi dari Mobil RI-1, Wapres: Itu Urusan Bawaslu

Dalam laporan ini, kata Rapen, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar sejumlah artikel di sejumlah media dan beberapa video dari aksi pose dua jari tersebut.

Selain itu, dia menilai Jokowi yang merupakan seorang kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya bersikap netral dalam Pemilu 2024.

"Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apa pun. Itu yang akan kami laporkan hari ini," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!