Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Viral Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan

Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:14 WIB
Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI. Foto/Riyan Rizki
JAKARTA - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI. Hal ini buntut viralnya pose dua jari dari mobil kepresidenan.

Ketua Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga menyebutkan, meski pose dua jari itu diduga dilakukan oleh Iriana Jokowi, diduga terjadi pelanggaran pemilu lantaran menggunakan fasilitas negara.



"Hari ini kami mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait dengan kunjungan ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Rapen di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Rapen mengadukan Jokowi dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun isi pasal tersebut adalah "Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!