TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan

Kamis, 25 Januari 2024 - 23:20 WIB
Awalnya, Todung menjelaskan bahwa Presiden telah disumpah sebelum mengemban jabatan sebagai kepala negara.

"Harap diingat, presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugas-tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945," jelasnya.

"Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," sambungnya.

Baca juga: Jokowi Mulai Terindikasi Tak Netral, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Kesimpulan sebagai perbuatan tercela itulah yang menurut Todung dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!