TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan
Kamis, 25 Januari 2024 - 23:20 WIB
Awalnya, Todung menjelaskan bahwa Presiden telah disumpah sebelum mengemban jabatan sebagai kepala negara.
"Harap diingat, presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugas-tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945," jelasnya.
"Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Mulai Terindikasi Tak Netral, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran
Kesimpulan sebagai perbuatan tercela itulah yang menurut Todung dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi.
"Harap diingat, presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugas-tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945," jelasnya.
"Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Mulai Terindikasi Tak Netral, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran
Kesimpulan sebagai perbuatan tercela itulah yang menurut Todung dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi.
(kri)
Lihat Juga :