TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan

Kamis, 25 Januari 2024 - 23:20 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan pernyataan itu dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi. Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kepala negara hingga menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) selagi tidak menggunakan fasilitas negara di Pemilu 2024 .

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan pernyataan itu dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi.



Baca juga: Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati, TPN: Akan Terjadi Setelah Ganjar Menang

"Dan kalau ini disimpukan sebagai perbuatan tercela maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!