Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur 2018
Rabu, 24 Januari 2024 - 08:42 WIB
JAKARTA - Pungutan liar ( pungli ) di Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi sejak 2016. Pungli tersebut mulai terstruktur pada 2018.
"Sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Pada tahun tersebut, kata Ali, sistem pungli belum terstruktur. Kemudian dilakukan siasat agar perilaku haram mereka teroganisir.
"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur," ujarnya.
Perihal terungkapnya skandal ini, Ali menyatakan kesempatan komisi antirasuah untuk bersih-bersih. "Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," ucap Ali.
"Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu terjadi di tiga rutan milik KPK.
"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
"Sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Pada tahun tersebut, kata Ali, sistem pungli belum terstruktur. Kemudian dilakukan siasat agar perilaku haram mereka teroganisir.
"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur," ujarnya.
Perihal terungkapnya skandal ini, Ali menyatakan kesempatan komisi antirasuah untuk bersih-bersih. "Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," ucap Ali.
"Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu terjadi di tiga rutan milik KPK.
"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
(rca)
tulis komentar anda