Dewas Sebut Kasus Pungli Terjadi di 3 Rutan KPK, Ini Rinciannya

Senin, 22 Januari 2024 - 22:08 WIB
loading...
Dewas Sebut Kasus Pungli...
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK itu terjadi di tiga rutan milik KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut, kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK itu terjadi di tiga rutan milik KPK.

"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Syamsuddin berkata, praktik pungli itu terjadi agar para tahanan mendapat fasilitas lebih, seperti bisa memesan makanan hingga menggunakan alat telekomunikasi.

"Intinya, ya segala macam lah. Ada untuk pesan makanan. Untuk, bisa mengunakan HP. Mungkin juga untuk yang ada maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan)," terang Syamsuddin.



Dalam kasus itu, setidaknya ada 93 pegawai KPK tersandung masalah etik lantaran diduga terlibat kasus pungli. Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan etik terhadap puluhan pegawai lembaga antirasuah itu.

Dalam memeriksa itu, Dewas KPK telah membahi 9 berkas dengan keterlibatan 93 pegawai KPK. Saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara, sedangkan 3 berkas lainnya belum ditelaah.

Rencananya, Dewas KPK akan menjatuhkan vonis etik kasus pungli pada bulan esok. Hal itu disampailan selepas Dewas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai rutan KPK, yang dilaksanakan pada Senin ini, (22/1/2024).

"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)