Kaesang Ungkap Pentingnya Maksimalkan Masa Kampanye Terbuka
Sabtu, 20 Januari 2024 - 04:02 WIB
Baca juga: KPU Sebut Kampanye Akbar Pilpres 2024 Digelar dalam Tiga Zona
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal kampanye terbuka dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, peserta Pemilu juga diperbolehkan untuk beriklan melalui media massa cetak, elektronik, maupun daring. Kaesang yakin pada Pemilu 2024, partainya dapat lolos parlemen, dan tidak mengulang kegagalan pada Pemilu 2019.
"Insya Allah Pemilu kali ini 'SKSD' (satu kursi satu dapil) bisa pecah telur," ujarnya.
Padang, Sumatera Barat, menjadi kota kedua safari politik Kaesang di Pulau Sumatera, Jumat, sebelum bertolak ke Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (20/1/2024). Kaesang menilai elektabilitas PSI di Sumbar sudah jauh meningkat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal kampanye terbuka dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, peserta Pemilu juga diperbolehkan untuk beriklan melalui media massa cetak, elektronik, maupun daring. Kaesang yakin pada Pemilu 2024, partainya dapat lolos parlemen, dan tidak mengulang kegagalan pada Pemilu 2019.
"Insya Allah Pemilu kali ini 'SKSD' (satu kursi satu dapil) bisa pecah telur," ujarnya.
Padang, Sumatera Barat, menjadi kota kedua safari politik Kaesang di Pulau Sumatera, Jumat, sebelum bertolak ke Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (20/1/2024). Kaesang menilai elektabilitas PSI di Sumbar sudah jauh meningkat.
Lihat Juga :