KPU: Kampanye Akbar Pilpres 2024 Digelar dalam Tiga Zona

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:20 WIB
loading...
KPU: Kampanye Akbar Pilpres 2024 Digelar dalam Tiga Zona
Komisioner KPU Agus Melaz memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyatakan kampanye akbar akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Rapat umum atau kampanye akbar nantinya digelar dalam tiga zona.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Agus Melaz usai rapat bersama perwakilan 16 partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, dari hasil rapat telah ditentukan tiga zona yang bisa dimanfaatkan peserta pilpres melakukan kampanye. Namun, untuk penentuan wilayah mana yang disebut sebagai zona A, B, dan C, KPU masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C, nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," kata Agus Melaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).



Dia menambahkan, untuk partai politik pengusung peserta Pilpres 2024, zona kampanye akbarnya akan mengikuti pasangan calon yang mereka usung. Sementara untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh yang belum menyatakan dukungan terhadap paslon tertentu, akan disusun zona tersendiri.

"Kemudian, untuk partai politik pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya," katanya.

"Nah tadi juga kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora, itu mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon satu, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2. Untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," ujarnya.

Melaz mencontohkan, jika pembagiannya meliputi zona waktu Indonesia yakni, WIB, WIT dan WITA, maka pasangan nomor urut 1 dan partai pengusung hanya boleh melakukan kampanye di wilayah dengan zona waktu WIB. Kemudian pasangan nomor urut 2, hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar di zona waktu WIT, dan pasangan nomor urut 3 menggelar kampanye di wilayah dengan zona waktu WITA.



"Kalau misalnya pembagian 3 zona kan gini. Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)