KPU: Kampanye Akbar Pilpres 2024 Digelar dalam Tiga Zona
Minggu, 14 Januari 2024 - 18:20 WIB
loading...
Komisioner KPU Agus Melaz memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyatakan kampanye akbar akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Rapat umum atau kampanye akbar nantinya digelar dalam tiga zona.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Agus Melaz usai rapat bersama perwakilan 16 partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, dari hasil rapat telah ditentukan tiga zona yang bisa dimanfaatkan peserta pilpres melakukan kampanye. Namun, untuk penentuan wilayah mana yang disebut sebagai zona A, B, dan C, KPU masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C, nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," kata Agus Melaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).
Dia menambahkan, untuk partai politik pengusung peserta Pilpres 2024, zona kampanye akbarnya akan mengikuti pasangan calon yang mereka usung. Sementara untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh yang belum menyatakan dukungan terhadap paslon tertentu, akan disusun zona tersendiri.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Agus Melaz usai rapat bersama perwakilan 16 partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, dari hasil rapat telah ditentukan tiga zona yang bisa dimanfaatkan peserta pilpres melakukan kampanye. Namun, untuk penentuan wilayah mana yang disebut sebagai zona A, B, dan C, KPU masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C, nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," kata Agus Melaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).
Dia menambahkan, untuk partai politik pengusung peserta Pilpres 2024, zona kampanye akbarnya akan mengikuti pasangan calon yang mereka usung. Sementara untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh yang belum menyatakan dukungan terhadap paslon tertentu, akan disusun zona tersendiri.
Lihat Juga :